Saya memberanikan adicionou mencoba mengangkat à lista de outras empresas relacionadas com este diretório. Karena banyak temen trader yang menanyakan tentang kejelasan masala ini Idealnya memang, sebelum kita terjun ke dalam suatu kegiatan, kita harus yakin terlebih dahulu tentang segala aspek hukum yang menyangkut kegiatan tersebut, termasuk hukum syari8217ah. Khususnya bagi temen-temen muçulmano. Saya akan mencoba mengetengahkan beberapa dasar hukum yang mungkin bisa menjadi pertimbangan kita untuk mengambil kesimpulan, bagaimana hukum kegiatan negociação yang kita lakukan dalam pandangan syariah. Menurut prinsip mu8217amalah syari8217ah. Jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunai / kontan (naqdan) ágar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl). Sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli emam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Rasulullah bersabda: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya8217ir dengan sya8217ir (Jenis Gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, hal dalam sejenis dan sama haruslah secara kontan (Yadan biyadin / naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juahá sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.8221 (muçulmano de HR). Jadi, pada prinsip syariah nya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma8217: 58). Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupia kepada Rupia (IDR) atau Dolar US (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama). Hal itu karena dapat menimbulkan Os utilizadores registados podem escolher esta página como sua página de personagem principal ajustando as suas configurações empreferencias do site advertisement Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (troca) sesuai taxa dengan mercado (harga pasar) dengan Catatan Harus efektif kontan / local (taqabudh fi8217li) atau yang local dikategorikan (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni. vol 4) tentang Kritéria 8216tunai8217 atau 8216kontan8217 dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settelment - nya) Karena proses teknis transaksi. O preço de mercado é calculado sobre a base da taxa de câmbio do mercado. Nabi bersabda: 8220Perjualbelikanlah emas dengan perak Semau Kalian asalkan secara kontan8221 dan dalam Hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel Selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi8217ri yaumiha). Dalam praktiknya, untuk menghindari penyimpangan syariah. Maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (jogo de spekulasi) dan gharar (ketidak jelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secarão kontan (spot) atau kategori kontan. Motivo pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi / jogo (maysir) melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah Tangga, Perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik Barang maupun jasa (motivo transação ). Disamping itu Perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratkan kepada pembeli Harus mau menjual Kembali kepadanya pada periode tertentu Dimasa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi Barang yang Belum diterima secara définitif (Bai8217 Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam Hadits riwayat imam Bukhari. Sekarang mari kita Simak ketentuan dari Majelis Ulama Indonésia, sehubungan dengan perdagangan valuta asing Ketentuan umum tentang seputar kegiatan transaksi jual-beli valuta asing berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Sharf pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai (Em-taqabudh), que é o nome de uma pessoa que tem um nome, um nome, um nome, um nome, um nome, um nome, um nome, um endereço, um endereço de e-mail ou um endereço de e-mail. Apabila berlainan, jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang berlaku, pada saat, transaksi, dilakukan dan secara tunai. Palavras-chave para este projeto Jóias-jenis Transações Transporte marítimo Transporte marítimo, transporte marítimo e auto-estradas. Transaksi Spot. Yaitu transaksi pembélian dan pen-jualan valer asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (sobre o balcão) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Transaksi para a frente. Yaitu transaksi pembélian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. Karena harga yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah) . Troca Transaksi. Yaitu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga ponto yang dikombinasi-kan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maysir (spekulasi). Opção Transaksi. Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ok, deh. Apa, yang, saya, kemukakan, di, atas, bukanlah, suatu, kesimpulan. Terus terang saya tidak berani dan bukan dalam kapasitas untuk mengatakan bahwa kegiatan negociação forex 100 halal atau haram. Silahkan anda sendiri yang mengambil kesimpulan dari uraian di atasLatras Belakang penulisan: 1. Masih banyak yang merancukan antara Jual Beli Wajar dengan JUDI, padahal diantara keduanya terdapat batas yang TEGAS. Batas tersebut ternyata ada pada perbedaan ALUR. 2. Bisnis FOREX ONLINE yang mulai menyebar luas, iming-iming yang membutakan akal sehat. Mekanisme Judi terselubung yang sangat mengkhawatirkan. 3. Informasi menyesatkan bahwa FOREX ONLINE seperti Jual beli pada umumnya, padahal diantara keduanya jauh berbeda. FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALÁS (FOREX) Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). B. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan / kebutuhan). C. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama e secara tunai (at-taqabudh). D. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pata, saat, transaksi, secara, tunai. Kedua. Jenis-jenis Transaksi Classificação actual 1. Transaksi Spot8230halal .. (telah jelas) 2. Transaksi Forward, 8230.dst. Hukumnya adalah haram, 8230dst8230 3. Transaksi Swap, 8230dst..Hukumnya haram, 8230. 4. Transaksi Opção, 8230.Hukumnya haram, 8230.8221 Jadi, terlihat bahwa dari 4 jenis transaksi, HANYA 1 (SATU) yg dihalalkan yaitu local. Jadi kalau ada yang bilang bahwa (keseluruhan) transaksi Forex diperbolehkan itu artinya telah berdusta atas nama MUI. Hati-hati dan waspada rekans8230 Criado por kupa há 1 ano, foi visto (a) pela primeira vez em: - Tidak dimaksudkan UNTUK spekulasi (untung-untungan). Gt Kalimat 8220UNTUK8221 berarti mengacu pada tujuan yang akan dicapai, bukan diartikan sebagai 8220CARA8221 dalam mencapai tujuan tersebut. Karena kita tahu, cara bermain Forex bisa dengan asal tebak atau analisa rumit. Jadi bunyi lengkap kalimat tersebut sbb: (Baik DENGAN CARA, asb, tayak dimaksudkan UNTUK spekulasi (untung-untungan). Dari hal ini saja kita langsung tahu bahwa dalam Forex online, hasil Posição aberta tidak bisa dicairkan (retirar) sampai Fechar lagi (kembali ke mata uang semula). Ini artinya hanya UNTUK spekulasi / untung-untungan / mencari nilai selisih. Adakah tujuan lain selan mencari nilai selisih. Tidak ada. - Adanya kebutuhan untuk transakasi gt Dalam Forex tidak on-line ada kebutuhan lain Selena mencari selisih nilai antar mata uang. (Spekulasi / Untung-untungan) - Jika terjadi Antara mata uang yang berbeda maka menggunakan Nilai Tukar yang berlaku saat itu dan dilakukan dengan tunai gt Dalam Forex on-line, posição Abrir dibarengi dengan transaksi untuk Fechar TAPI dengan Nilai Tukar Belum diketahui. (Nilai tukar berlaku massa yg akan datang) Mengenai contoh Transaksi SPOT sbb: 8220Menurut Madura (2000: 58-66) kurs spot adalah nilai tukar berjalan suatu valuta. Kemudian yang dimaksud passar spot adalah pasar yang memfasilitasi transaksi-transaksi nilai tukar berjalan suatu valuta. Dimana komoditi atau vala dijual secara tunai dengan penyerahan segera. Mercado de mercado atual do atau do Diseave do juga. Menurut Kuncoro (1996: 106-107) transaksi spot terdiri dari transaksi valas yang biasanya selesai dalam maksimal dua hari kerja. A) Dinheiro, dimana pembayaran satu mata uang dan pengiriman mata uang lain diselesaikan dalam hari yang sama b) Tom (kependekan dari amanhã / besok), dimana pengiriman dilakukan pada hari berikutnya c) Ponto, Dimana pengiriman diselesaikan dalam tempo 48 jam setelah perjanjian. Menurut Hamdi (2000: 20) contoh transaksi local yaitu pada tanggal 22 Dezembro de 1996 seorang ayah membutuhkan EU 10.000 untuk uak saku anaknya yang akan sekolah diluir negeri. Maka seorang ayah tersebut dapat menghubungi banco-banco devisa atau trocador de dinheiro untuk dapat mengetahui dan membuat kesepakatan preço de venda pada tanggal tersebut. Apabila telah tercapai kesepakatan preço de venda pada Tanggal 22 Desember 1996 adalah US1 R $ 5.500 maka perhitungannya: Jumlah Rupiah yang dibutuhkan US yang dibutuhkan x preço de venda de US 10.000 x R $ 5,5000 R $ 55.000.000, - maka untuk mendapatkan US 10.000 diperlukan R $ 55.000.000, - yang harus diserahkan paling lambat tanggal 24 de dezembro de 2004 (2 x 24 jam atau t 2) .8221 (dikutip dari jurnal-sdm. blogspot / 2009/04 / pasar-valuta-asing-valas. html) Forex Online, yang memiliki 2 Ijab kabul: Pada waktu Aberto tidak bisa dipungkiri memang SPOT de karena nilai tukar jelas dan terfiksasi, tidak mungkin tjd SLIPPAGE. Namun sayangnya disertai kesepakatan untuk Fechar yang jelas bukan spot. Karena ijab kabu dilakukan lebih dulu untuk nilai tukar yang belum jelas. Fakta paling menyolok adalá ada waktu Abrir o tidak mungkin terjadi escorregar, namun waktu fechar BISA Terjadi dan transaksi tidak bisa batal. Jadi Forex Online, terbukti bukanlah jenis transaksi SPOT. Dengan demikian, syarat e ketentuan halalnya Forex Online tidak terpenuhi. Wallahu a8217lam. Negociação Forex D alam Hukum Islã Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat. Internasional Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan Sendiri dan berbeda satu sama Mistos sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA uang ANTAR NEGARA. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negar lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. Negociação Trading Dalam Hukum Islão dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan hukum (dewasa dan berpikiran Sehat) tindakan-tindakan 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi yaitu jual-beli: Suci barangnya (najis bukan) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas Barang dan harganya Dijual (dibeli) Oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada dizangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli eang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli Barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat Harus diterangkan SIFAT-sifatnya atau CIRI-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai, maka, pembeli, mempunyai, hak khiyar, artinya boleh, meneruskan, atau, membatalkan, jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: negociação Forex dalam Hukum Islão Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli Hasil tanam yang terpendam masih, ketela seperti, kentang, Bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan Semua Hasil Tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. juga Demikian jual beli Barang-Barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, etiqueta diberi asalkam yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. Jual Beli Valuta Asing yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dólar Amerika, libras esterlinas Inggris, ringgit Malásia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia Azerbaijão Azerbaijão Azerbaijão Azerbaijão Pedido de Propostas Aviso de pré - Dengan demikian akan timbul pena de perminataan di bursa valuta asing. Setiap, negara, berwenang, penuh, menetapkan, kurs, uangnya, masing-masing (kurs, adalah, perbandingan, nilai, uangnya, terhadap, mata uang, asing), misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Kurs Pencatatan uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta asing (AWJ Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) Fatwa MUI Tentang Perdagangan Valuta Asing Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonésia Nenhuma : 28 / DSN-MUI / III / 2002, tentáculo Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Menimbang. uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam 8216urf tijari (tradição perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandang ajaran islão berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. Mengingat: 8221 Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 8221 Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua Belah Pihak) 8217 (HR al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8221 Hadis Nabi Riwayat muçulmanos, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, teks dengan muçulmana dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, Gandum dengan Gandum, sya8217ir dengan sya8217ir, kurma Dengan kurma, garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juhah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221. 8221 Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalá riba kecuali (dilakukan) secara tunai.8221. 8221 Hadis Nabi riwayat muçulmana dari Abu Sa8217id al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang deitado janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) Dan janganlah atas sebagaian menambahkan Sebagian yang lain, dan janganlah, menjual, emas, perak, tersebut, yang, tidak, tunai, dengan, yang, tunai. 8221 Hadis Nabi riwayat muçulmano dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 8221Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: 8220Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang atau halal menghalalkan yang haram.8221 8221 Ijma . Ulama sepakat (ijma8217) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. uma. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Banco BNI no. UUS / 2/878 b. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 de março de 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). B. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). C. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). D. Apabila berlainan jenis, maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar, (kurs), yang, berlaku, pata, saat, transaksi dan secara tunai. Kedua. Classificação de viajantes do TripAdvisor: Transaksi SPOT. yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya empalidecendo lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, Karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. B. T ransaksi PARA A FRENTE. yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 221524 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). C. Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga local yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan valas yang sama dengan harga frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau Tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jacarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI8217AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONÉSIA. Demikian Negociação Forex dalam Hukum Islam semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman untuk melakukan suatu tindakan.
Need To Increase Your ClickBank Banner Traffic And Commissions?
ReplyDeleteBannerizer made it easy for you to promote ClickBank products with banners, simply visit Bannerizer, and grab the banner codes for your selected ClickBank products or use the Universal ClickBank Banner Rotator to promote all of the available ClickBank products.